INILAHPOS.com - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," tegas Andi Agtas dalam keterangan persnya.
Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepenguruaan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ujar JK.
Dengan pengakuan tersebut, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 ini menganggap persoalan PMI telah selesai. "Soal isu-isu tentang adanya pengurus baru itu sudah dijelaskan oleh pemerintah yang sah," tegasnya lagi.
"Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah maka saya rasa persoalannya telah selesai," imbuhnya.
Ia sekali lagi menjelaskan prinsip organisasi yang dimiliki oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. JK menegaskan, bahwa hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.
"Sehingga tentunya teman-teman yang ada dipihak lain, bisa jadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," kata JK lagi.
Seperti diketahui, jelang Munas ke XXII PMI, terjadi polemik soal kepengurusan PMI. Selain Jusuf Kalla, nama Agung Laksono sempat mendeklarasikan kepengurusan PMI hasil Munas Tandingan. (*)