Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Libatkan Oknum PNS
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Libatkan Oknum PNS

inilahpos
21 Desember 2024

Polres Bone amankan 1,24 Kg sabu - Inilahpos
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah melakukan konferensi pers setelah membongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah. (Inilahpos/tim)


INILAHPOS.com - Polres Bone, Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,24 kilogram. 


Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Sidrap.


Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Bone, Jumat (20/12/2024) sore. 


"Dari hasil pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,24 kilogram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,8 miliar," ujar Erwin Syah.


Kapolres menyebutkan, dalam operasi ini, enam pelaku berhasil ditangkap. Di antara mereka, dua di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Amali.


"Dua ASN yang kami amankan adalah AR, seorang guru SD, dan SR, staf di kantor Kecamatan Amali. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini," ungkapnya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku di Kecamatan Amali. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku lain di Kabupaten Sidrap.


Kapolres Erwin Syah menambahkan, jumlah barang bukti sabu tersebut setara dengan 6.225 jiwa yang dapat diselamatkan, jika dihitung dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang.

 

"Jumlah keseluruhan barang bukti itu kurang lebih 1,24 kilogram jika dinilai menggunakan rupiah sekitar Rp1,8 miliar," terangnya.


Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku, termasuk dua ASN yang terlibat, kini diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.


Keberhasilan ini merupakan salah satu pencapaian signifikan Polres Bone dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. **