Ilustrasi |
INILAHPOS.com - Seorang pria berinisial RO (43), warga salah satu desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi setelah diduga memaksa anak kandungnya untuk berhubungan layaknya suami istri hingga korban hamil.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada saat rumah dalam keadaan sepi. RO diduga merayu anaknya untuk melakukan perbuatan terlarang. Namun, korban menolak. Meski begitu, pelaku terus memaksa.
"Puncaknya pada Selasa (19/11/24) lalu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Jumat, (24/1/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi bejat ini diduga dilakukan sebanyak lima kali, hingga akhirnya korban diketahui hamil 1,5 bulan.
Tak tahan dengan perbuatan suaminya, NR (44), istri pelaku sekaligus ibu kandung korban, akhirnya melaporkan tindakan keji tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2025, langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan saat ini tim Polres Bone dalam perjalanan menjemput terduga pelaku dibawah ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, Jumat (24/1/2025).