![]() |
Ilustrasi anggota Satpol PP Bone |
INILAHPOS.com - Sebanyak 138 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara waktu tidak diperbolehkan bekerja alias dirumahkan.
Keputusan ini diambil lantaran mereka tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau kontrak yang tidak terdaftar di BKN per Januari 2025.
"Terkait dengan tidak diperpanjangnya 138 orang anggota Satpol PP Bone itu benar," ujar Andi Akbar, Kamis (13/2/2025) saat di konfirmasi inilahpos.com.
Memang Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 meminta setiap pejabat atau kepala OPD tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer atau kontrak terhitung januari 2025, kecuali honorer yang masuk di pangkalan data BKN.
Kebijakan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bone, tetapi berlaku di seluruh Indonesia.
"Terhitung sejak Januari yang tidak masuk pangkalan data BKN semuanya tidak diperpanjang lagi sebagai tenaga kontrak," pungkasnya.
Kondisi ini menambah daftar panjang dampak penghapusan tenaga honorer di berbagai daerah.