Bejat! Ayah di Sinjai Tega Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Bejat! Ayah di Sinjai Tega Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil

inilahpos
07 Februari 2025


INILAHPOS.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sinjai. Seorang ayah berinisial M (45) tega menyetubuhi anak kandungnya, NA (15), hingga hamil. 


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan perlunya upaya pencegahan sejak dini.


Kasus ini terungkap saat Polres Sinjai menggelar konferensi pers pada, Jumat, (7/2/2025). Hal tak senonoh itu terjadi pada pertengahan bulan September 2024 sampai akhir Oktober 2024 lalu.


"Laporan polisi kami terima tanggal 4 Februari 2025. Tersangka ini merupakan orangtua kandung dari korban yang berstatus masih pelajar SMP," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Irman.


Ipda Irman menjelaskan, kejadian ini berawal saat si anak meminta kepada ayahnya untuk dipasangkan behel di giginya, sebab giginya tidak beraturan. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.


Hal itu dipenuhi oleh sang ayah, namun dengan syarat agar si anak memenuhi hasratnya.


"Kejadiannya pada malam hari, korban meminta kepada orangtuanya untuk dibantu karena giginya tidak beraturan, dia minta dibantu supaya dipasangkan behel.

Ini disanggupi oleh tersangka, dikatakan, saya akan bantu tapi dengan satu syarat, saya mau kamu melayani saya," jelasnya.


Permintaan sang ayah pun dituruti oleh anak, sehingga terjadilah hubungan badan diantara keduanya dalam kurun waktu 2 bulan, dan tercatat korban disetubuhi sebanyak 7 kali oleh ayahnya sendiri.


"Korban ini disetubuhi 7 kali," sambungnya.


Hubungan badan yang dilakukan keduanya membuat korban saat ini dalam keadaan hamil.


"Sesuai dengan hasil pemeriksaan USG yang dilakukan oleh dokter, umur janin 99 hari. Kurang lebih 5 bulan," jelasnya.


Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 76B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.


Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.


"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Februari 2024 selama 20 hari ke depan di Mapolres Sinjai," tutupnya.