INILAHPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, di Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2020.
Tersangka berinisial HID, yang merupakan Direktur Utama PT. PUG, ditahan pada Rabu (5/2/2025) pukul 21.30 WITA setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, dalam siaran persnya menyatakan bahwa penahanan HID dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"HID menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (KPA/PPK proyek), telah lebih dulu ditahan pada 30 Januari 2025," jelasnya, Kamis, (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang yang didanai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 7,5 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT.
PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar dan pelaksanaan pekerjaan sejak 6 Juli hingga 23 Desember 2020. Namun, sejak bulan pertama, proyek mengalami deviasi dan akhirnya gagal berfungsi.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 1,78 miliar akibat berbagai penyimpangan, termasuk manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai bobot pekerjaan, serta serah terima proyek meski pekerjaan belum selesai.
Kajari Sinjai menegaskan bahwa akibat korupsi ini, irigasi tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.
HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. Sementara itu, SHW dan AA telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," pungkas Zulkarnaen. (Ip/Achmad)