![]() |
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menggelar konferensi pers, Selasa (18/02/2025). |
INILAHPOS.com - Dua petani cengkeh asal Kabupaten Sinjai dan Bone menjadi korban penipuan online yang terstruktur rapi. Komplotan penipu berhasil menggasak uang Rp 200 juta milik korban dengan modus jual beli cengkeh. Ironisnya, sebagian pelaku ternyata beraksi dari balik jeruji besi.
Kasus tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menggelar konferensi pers, Selasa (18/02/2025).
Berawal dari perkenalan "Yusuf" dengan H. Ali, seorang pemilik cengkeh di Bone. Yusuf, yang mengaku sebagai pembeli, memesan 3 ton cengkeh milik H. Ali.
Tak berselang lama, Yusuf menghubungi Hj. Baji, seorang pedagang cengkeh di Sinjai, dan menawarkan 3 ton cengkeh dengan harga Rp200 juta.
Kedua korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya Tеrpedaya. Yusuf kemudian mengatur pertemuan antara H. Ali dan Hj. Baji di Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Setelah cengkeh ditimbang dan disepakati, Hj. Baji mentransfer uang Rp 200 juta kepada Yusuf.
H. Ali yang tak kunjung menerima pembayaran dari Yusuf akhirnya mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan kejelasan. Keduanya pun terkejut dan sadar bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Polres Sinjai yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin oleh AKP Andi Rahmatullah melakukan penelusuran hingga ke wilayah Jawa Barat dan Lampung. Hasilnya, enam pelaku berhasil diidentifikasi.
"Kami melibatkan beberapa Polres dari wilayah Jawa Barat maupun Lampung dalam penelusuran kasus ini," ungkap AKP Andi Rahmatullah.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa empat dari enam pelaku merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Sukadana, Lampung. Mereka diduga memanfaatkan teknologi untuk melakukan aksi penipuan dari balik jeruji besi.
"Aksi ini dilakukan dari dalam Lapas. Sehingga kami masih terus melakukan pengembangan," jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 unit handphone dan 1 buah rekening.