Rutan Sinjai Gandeng Pengadilan Agama, Hadirkan Persidangan Elektronik bagi Warga Binaan
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Rutan Sinjai Gandeng Pengadilan Agama, Hadirkan Persidangan Elektronik bagi Warga Binaan

inilahpos
26 Februari 2025

Rutan Sinjai Gandeng Pengadilan Agama, Hadirkan Persidangan Elektronik bagi Warga Binaan


INILAHPOS.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Sinjai terkait pelaksanaan persidangan elektronik bagi Warga Binaan yang berperkara di Pengadilan Agama, Selasa (26/02/2025). 


Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai yang berlangsung di Rutan Sinjai.


Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi. 


"Dengan adanya persidangan elektronik warga binaan tidak perlu hadir langsung ke pengadilan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan tetap menjamin hak-hak mereka dalam memperoleh keadilan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah menyampaikan apresiasi atas kesediaan Rutan Sinjai bekerja sama dalam menghadirkan solusi inovatif bagi warga binaan


“Penerapan persidangan elektronik ini akan membantu mempercepat proses penyelesaian perkara, khususnya dalam kasus keperdataan seperti perceraian, hak asuh anak, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama," ucap Ketua PA Sinjai.


Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan yang membutuhkan layanan hukum dalam perkara keperdataan, seperti perceraian, hak asuh anak, maupun perkara lainnya.


Sinergi ini juga menjadi bukti nyata dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil dan bisa diakses bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sinjai.