INILAHPOS.com - Proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menelan anggaran Rp 4,3 miliar, berakhir tragis.
Bukannya memberikan manfaat bagi petani, proyek ini justru gagal total akibat dugaan korupsi. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,78 miliar!.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus mengusut skandal ini dan telah menahan Direktur Utama PT. PUG, HID, sebagai tersangka. Ia menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (Pejabat Pembuat Komitmen/KPA proyek).
"HID menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (KPA/PPK proyek), telah lebih dulu ditahan pada 30 Januari 2025," beber Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, dalam siaran persnya, Kamis, (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 7,5 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi irigasi Apparang. AA, selaku PPK/KPA, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4,49 miliar.
Proyek ini kemudian dimenangkan oleh PT. PUG melalui LPSE Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar.
Namun, sejak awal pengerjaan pada Juli 2020, proyek ini sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Dalam dua bulan pertama saja, terjadi deviasi signifikan. Hingga Desember 2020, proyek tetap tidak selesai sesuai rencana, namun tetap dilakukan serah terima pekerjaan.
Berdasarkan laporan tim ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar mengungkap bahwa proyek tersebut mengalami kegagalan total dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahkan, dugaan manipulasi pengadaan pipa serta pembayaran yang tidak sesuai bobot pekerjaan semakin memperkuat indikasi korupsi dalam proyek ini.
Akibat dugaan korupsi ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menghitung total kerugian negara mencapai Rp 1,78 miliar. Dampaknya bukan hanya soal uang, tetapi juga penderitaan petani yang tidak bisa mengakses sistem irigasi yang seharusnya membantu pertanian mereka.
Direktur Utama PT. PUG, HID, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, SHW dan AA telah lebih dulu mendekam di balik jeruji sejak 30 Januari 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.