Tertuang dalam Perda, Berikut Poin Penting Strategi Penanggulangan Kusta di Sinjai
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Tertuang dalam Perda, Berikut Poin Penting Strategi Penanggulangan Kusta di Sinjai

inilahpos
24 Februari 2025

Tertuang dalam Perda, Berikut Poin Penting Strategi Penanggulangan Kusta di Sinjai

INILAHPOS.com - Pemerintah, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai memasukkan kusta sebagai salah satu penyakit prioritas yang harus segera dikendalikan.


Apalagi, penyakit kusta merupakan salah satu penyakit menular yang menimbulkan masalah yang sangat kompleks. Masalah yang dimaksud bukan hanya dari segi medis tetapi meluas sampai masalah sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketahanan nasional. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menanggulangi kusta saat membuka Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kusta Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2029. 


Acara tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Kesehatan pada Senin, (24/2/2025) siang.


Sekda menyebut menyebut, pada tahun 2024 jumlah penderita baru kusta di Kabupaten Sinjai dilaporkan sebanyak 38 dengan Case Detection Rate 14,1/100.000 penduduk. Jumlah penderita terdaftar sebanyak 50 penderita, dengan prevalensi sebesar 1,85 per 10.000 penduduk. 


Angka ini dikatakan Andi Jefrianto Asapa cukup tinggi dibandingkan dengan target nasional yaitu kurang dari 1 per 10.000 penduduk. 


"Melihat masih tingginya prevalensi penyakit kusta di Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan terobosan program dan kegiatan yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit kusta," tegas Sekda dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr. Emmy Kartahara Malik serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


Didalam RAD ini juga dibeberkan strategi penanggulangan kusta yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2017 yang mencakup poin-poin berikut:


1. Peningkatan penemuan kasus secara dini di masyarakat.


2. Pelayanan kusta berkualitas, termasuk layanan rehabilitasi, di integrasikan dengan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.


3. Penyebarluasan infomasi tentang Kusta di masyarakat.


4. Eliminasi stigma terhadap orang yang pernah mengalami Kusta dan keluarganya.


5. Pemberdayaan orang yang pernah mengalami kusta dalam berbagai aspek kehidupan dan penguatan partisipasi mereka dalam upaya pengendalian Kusta.


6. Kemitraan dengan berbagi pemangku kepentingan 


7. Peningkatan dukungan kepada program Kusta melalui penguatan advokasi kepada pengambil kebijakan dan penyedia layanan lainnya untuk meningkatkan dukungan terhadap program Kusta.


Dengan adanya RAD Penanggulangan kusta tersebut, diharapkan implementasi strategi ini dapat berjalan secara optimal, sehingga Kabupaten Sinjai dapat mencapai target nasional dalam eliminasi kusta dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak.