Legislator Dukung Langkah Kejakgung Terapkan Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor Pertamax
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Legislator Dukung Langkah Kejakgung Terapkan Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor Pertamax

inilahpos
22 Maret 2025

Legislator Dukung Langkah Kejakgung Terapkan Opsi Hukuman Mati bagi Koruptor Pertamax
Ateng Sutisna


INILAHPOS.com - Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang membuka opsi penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.


Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dan rakyat.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi COVID-19, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan.


“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19? Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (06/03/2025).


Menanggapi hal tersebut, Ateng Sutisna menilai bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.


“Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ateng Sutisna, yang juga Anggota Komisi II DPR RI.


Ateng juga menyoroti dampak korupsi yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas.


“Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali,” kata Ateng.


Dengan adanya opsi hukuman mati, Ateng berharap para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.


“Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata,” tambahnya.


Ateng pun berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Kita harus bersatu dalam memberantas korupsi. Dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah langkah tegas untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.