Optimalisasi Zakat! Baznas Sinjai Siapkan Regulasi Baru untuk Pegawai Pemkab
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Optimalisasi Zakat! Baznas Sinjai Siapkan Regulasi Baru untuk Pegawai Pemkab

inilahpos
17 Maret 2025

Optimalisasi Zakat! Baznas Sinjai Siapkan Regulasi Baru untuk Pegawai Pemkab


INILAHPOS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai terus berinovasi dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat di daerah. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah regulasi pembayaran zakat mal dan zakat profesi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.


Sebagai tindak lanjut, pimpinan Baznas Sinjai menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di ruang kerjanya pada Senin (17/3/2025). Pertemuan ini membahas rencana usulan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan zakat pegawai.


Wakil Ketua III Baznas Sinjai, Saifuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas arahan Bupati Sinjai yang mendukung optimalisasi zakat, infak, dan sedekah di kalangan pegawai pemerintah.


"Alhamdulillah, usulan ini disambut baik. Kami sudah diarahkan untuk menyiapkan draf Perbup yang nantinya akan mengikat semua instansi agar menyalurkan zakat mal dan zakat profesi melalui Baznas Sinjai," ujarnya.


Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mendorong kesadaran pegawai dalam menunaikan zakat tetapi juga memastikan distribusinya lebih efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.


Baznas Sinjai berharap dengan adanya kebijakan ini, potensi zakat dari pegawai pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Sinjai.