![]() |
Ilustrasi |
INILAHPOS.com - Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam angkat bicara terkait 2 PNS yang dipecat dalam apel perdana pasca Idul Fitri di Kantor Bupati Bone, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Keduanya adalah, Mulyadi AM, merupakan Guru dari UPT Mattirowalie serta Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru. Mereka disanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri.
"Yang dipecat ini dalam proses upacara adalah oknum yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yg panjang di Inspektorat," beber Edy Saputra Syam, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan kedua ASN yang dipecat akibat akumulasi ketidakhadiran selama 6 bulan berturut-turut di wilayah kerja masing-masing.
"Jadi ASN yang dijatuhi sanksi terberat yang dilaksanakan pagi tadi, adalah akumulasi pelanggaran dari pelanggaran disiplin selama ini, cuma penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan hari ini," jelas Edy yang juga Camat Bengo ini.
Sebelumnya, dua PNS dipecat diumumkan dalam proses upacara dipimpin langsung oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, kemarin.
Andi Asman Sulaiman menegaskan pemecatan dua PNS itu sebagai contoh bagi PNS yang tidak disiplin masuk Kantor.
"Kita lihat ada yang berhentikan SK Bupati dengan kurung waktu tertentu tidak disiplin berarti sudah menyalahi aturan dan wajib diberhentikan," tegas Bupati Bone Andi Asman Sulaiman. ***