Jual Obat Terlarang ke Tahanan, Wawan Diciduk di TKP Tak Biasa: Dalam Polres!
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Jual Obat Terlarang ke Tahanan, Wawan Diciduk di TKP Tak Biasa: Dalam Polres!

inilahpos
16 April 2025

Jual Obat Terlarang ke Tahanan, Wawan Diciduk di TKP Tak Biasa: Dalam Polres!


INILAHPOS.com - Seorang pemuda bernama Sayyid Muhammad Najwan Assegaf alias Wawan (20), warga Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, diamankan oleh Polres Maros karena tertangkap tangan mengedarkan obat daftar G di dalam lingkungan kantor polisi.


Wawan ditangkap Tim Sidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Maros pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tepatnya di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Maros.


Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menjelaskan bahwa aksi Wawan terbongkar setelah petugas jaga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di ruang tahanan.


“Pelaku diamankan setelah petugas jaga mencurigai adanya transaksi mencurigakan di dalam ruang tahanan,” katanya Salehuddin, Rabu (16/4/2025).


Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Sidik II Satresnarkoba Polres Maros dan tim langsung turun untuk mengecek kejadian tersebut.


Obat-obatan itu dijual kepada dua orang tahanan, yakni Muh. Irawan (30) dan Muh. Fikri Haiqal Rudianto (23), seharga Rp5.000 per butir. Dari tangan Wawan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam butir obat daftar G dan uang tunai Rp10 ribu hasil transaksi.


“Hasilnya, pelaku Wawan kedapatan membawa 6 butir obat daftar G yang dijual kepada dua orang tahanan, yakni Muh. Irawan (30) dan Muh. Fikri Haiqal Rudianto (23),” jelasnya.


Dalam pemeriksaannya, Wawan mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Tato di Makassar, namun tidak mengetahui alamat lengkapnya.


“Dalam pengakuannya, Wawan menyebut obat tersebut ia dapat dari seseorang bernama Tato di Makassar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti Tato,” sebutnya.


Wawan menjual obat tersebut seharga Rp5.000 per butir dan mendapatkan total Rp30.000 dari penjualan kedua tahanan tersebut.


Kini, Wawan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.