INILAHPOS.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat kota Sinjai harus menerima kenyataan lapaknya dibongkar oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Senin (21/04/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah para pedagang tak mengindahkan peringatan yang telah berulang kali disampaikan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara, dan Polsek Sinjai Utara menyisir area pedestrian di perempatan Jalan Persatuan Raya, Jalan Yahya Mathan, dan Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa.
Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas setelah berbagai pendekatan persuasif sebelumnya tidak dihiraukan.
“Kami sudah berikan peringatan berkali-kali agar para pedagang tidak menggunakan trotoar sebagai tempat jualan. Selain menyalahi aturan, keberadaan mereka juga membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan serta kecelakaan,” ujarnya
Keberadaan lapak di atas trotoar juga merusak estetika kota yang sedang ditata oleh pemerintah daerah.
Agung menegaskan, setelah penertiban ini, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang telah dilarang.
“Kami imbau agar mereka mencari tempat usaha yang legal dan sesuai aturan dengan berkoordinasi ke Dinas Perindag atau Dishub,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi PKL lainnya untuk lebih tertib dan ikut menjaga ketertiban serta keindahan Kota Sinjai.